Sudahkah Anda lebih sering memakai produk SNI? Sebuah produk berlabel SNI menjadi patokan untuk menjaga mutu barang-barang produksi Indonesia. Sehingga standar produk yang beredar luas di masyarakat tersebut tidak akan berubah-ubah seenak kehendak produsen. Karena terdapat peraturan dari pemerintah dengan maksud untuk mengawasi seluruh peredaran produk tersebut agar tidak keluar dari jalur resminya.
SNI atau Standar Nasional Indonesia adalah standar yang pemerintah tetapkan untuk berbagai hasil produksi yang masyarakat Indonesia buat, baik secara perorangan maupun oleh badan atau perusahaan.
Komite Teknis -lah yang mempunyai kewenangan untuk merumuskan SNI ini atas penetapan Badan Standarisasi Nasional (BSN). Yang mana merupakan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang berada di bawah naungan dan bertanggungjawab kepada Presiden. Hal tersebut sejalan dengan aturan yang membahas BSN dalam Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 yang punya peran dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintah di bidang standarisasi dan penilaian kesesuaian sebuah produk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan tentang SNI juga telah ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 72/M-DAG/PER/9/2015, yang mana mewajibkan barang-barang dalam kategori tertentu harus melalui proses produksi sesuai dengan SNI.
Pemberian label SNI nantinya akan berbentuk stempel pada setiap barang yang sudah sesuai dengan ketentuan dari pemerintah. Stempel inilah yang menjadi penjamin bahwa standar kualitas dan juga kelayakan barang tersebut memang sudah lulus uji serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal itu juga menjamin hak dan keamanan daripada konsumen yang menggunakan barang-barang tersebut, sehingga tidak ada kerugian yang akan dirasakan oleh si pemakai. Selain itu, SNI juga berarti melindungi hak-hak dan kewajiban para pelaku bisnis dalam melakukan proses produksi atau pemasaran suatu barang.
Penerapan SNI sendiri bertujuan agar konsumen menjadi lebih mudah dan nyaman untuk menemukan produk-produk dalam negeri yang mereka butuhkan. Faktor tersebut menjadi salah satu nilai jual bagi para produsen, yang mana mereka mampunyai jaminan kualitas pada barang-barang yang diproduksi dan ketika diperjualbelikan. Sehingga memungkinkan barang-barang produksi mereka lebih mudah untuk menembus pasar di Indonesia dan bersaing dengan barang dari luar negeri.
Hubungan KAN dengan BSN.
KAN atau Komite Akreditasi Nasional merupakan lembaga yang bertugas untuk melaksanakan tugas dan fungsi dari BSN yakni di bidang akreditasi. Tugas utamanya ialah menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi.
Sedangkan KSNSU (Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran) yaitu lembaga yang bertugas untuk melaksanakan tugas dan fungsi dari BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran.
Manfaat SNI pada sebuah produk.
Meningkatkan daya saing industri nasional, menjamin mutu hasil industri, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil. Produk yang telah menggunakan standar SNI harapannya mempunyai mutu yang baik dan konsisten, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan pemasaran secara global. Penggunaan SNI juga dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi biaya apabila terjadi optimasi proses produksi.
Melindungi konsumen dan meningkatkan kepuasan konsumen. Penerapan SNI wajib bagi produk yang memiliki risiko tinggi contohnya seperti air minum (AMDK), mainan anak, tabung gas, regulator, dan selang gas. Hal ini bertujuan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan konsumen. Sehingga konsumen lebih percaya diri saat memilih dan memakai produk ber-SNI yang aman, dapat diandalkan dan berkualitas tinggi.
Memberikan fasilitas kepada para produsen untuk selalu meningkatkan pasar terhadap produk yang sudah mereka hasilkan.
Metode perumusan SNI.
Openess (Keterbukaan)
Terbuka bagi semuanya agar stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI.