Tidak jarang jika pihak yang akan melakukan kerja sama ini masih merasa ragu dan memerlukan waktu untuk berfikir ulang apakah ingin menandatangani kesepakatan yang akan diberlakukan tersebut. Maka dari itu, sementara waktu dibuatlah Memorandum of Understanding ini.
Gambaran Besar Kesepakatan
MoU yang telah dibuat, akan diberi tanda tangan oleh pejabat eksekutif dalam perusahaan tersebut, yang mana isinya bersifat lebih umum. Sementara itu, untuk isi perjanjian yang lebih rinci lagi akan dibuat serta dinegosiasikan oleh staf yang telah menguasai masalah secara lebih teknisnya.
Sebagai Framework Perjanjian dan Kontrak
Salah satu strategi para pelaku bisnis sebelum yakin melangkah ke pembuatan kontrak kesepakatan bersama yang lebih real, yakni dengan membuat sebuah MoU. Karena dokumen tersebut merupakan gambaran isi, bagaimana kesepakatan kedua belah pihak nanti akan berjalan seperti apa ke depannya.
Manfaat adanya MoU ini.
-
-
- Yuridis –> adanya pemberian kepastian hukum bagi masing-masing pihak yang membuat perjanjian. Di samping itu, nota kesepahaman ini juga dapat berlaku sebagai UU bagi kedua belah pihak yang membuatnya.
- Ekonomis –> mobilisasi terhadap hak milik sumber daya, yang semula penggunaannya bernilai rendah hingga memiliki nilai penggunaan yang lebih tinggi lagi.
-
Jenis-jenis MoU.
MoU Berdasarkan Negara
-
-
- Bersifat Nasional –> dibuat oleh masing-masing pihak terkait yang merupakan warga negara atau badan bukum yang ada di Indonesia. Contohnya nota kesepahaman antara perusahaan publik dan pemerintah daerah.
- Sifatnya Internasional –> dibuat antara satu negara dengan negara lainnya. Misalnya MoU antara badan hukum Indonesia dengan badan hukum Arab.
-
MoU Berdasarkan Kehendak Para Pihak
-
-
- Sifatnya Ikatan Moral –> dibuat oleh pihak-pihak yang berkepentingan/terkait dengan tujuan membangun “ikatan moral” saja, serta tidak ada yuridis hukum di antara mereka. Nota kesepahaman ini hanyalah penegasan sebuah bukti dan niat para pihak untuk saling bernegosiasi di kemudian hari dan selanjutnya membuat kontrak.
- Bersifat Ingin Mengikatkan Diri Dalam Suatu Kontrak –> biasanya dilakukan oleh pihak terkait, tapi masih dalam tahapan mengatur perjanjian umum. Hal-hal terperinci lainnya akan dibuatkan ke dalam kontrak lengkap di masa yang akan datang.
- Para Pihak Berniat Untuk Mengikatkan Diri Dalam Suatu Kontrak –> namun belum bisa dipastikan karena situasi dan kondisi tertentu yang kepastiannya belum terlihat.
-
Karakteristik dari Memorandum of Understanding.
-
-
- Bentuk serta isinya terbatas.
- Sebagai pengikat pihak lain terhadap beragam persoalan, untuk menemukan dan mempelajari tentang beberapa persoalan.
- Sifatnya sementara dengan batas waktu tertentu.
- Sebagai dasar untuk mendatangkan keuntungan selama tercapainya kesepakatan.
- Menghindari timbulnya tanggung jawab dan ganti rugi.
- Sebagai dasar untuk membuat perjanjian bagi kepentingan berbagai pihak, seperti kreditor, investor, pemerintah, pemegang saham, dan sebagainya.
-
Proses Terlaksananya MoU.
Saling Bertukar Draf Nota Kesepahaman
Gunanya untuk memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mempelajari isi draf kontrak yang sudah tersusun. Bila salah satu dari pihak tersebut tidak menyetujui isi tertentu dalam draf, maka dapat melakukan usulan maupun perundingan mengenai ketidaksetujuannya. Jika hasil rundingan telah mencapai kesepakatan, maka pernyataan usulan sebelumnya dapat dimasukkan ke dalam draf kontrak.
Pengadaan Revisi
Apabila rancangan naskahnya sudah selesai, maka harus menyerahkannya kepada pihak lain (bisa pihak pertama maupun kedua). Penyerahan ini memiliki arti penting, yang mana salah satu pihak dapat melakukan revisi terhadap rancangan naskah tersebut. Upaya revisi ini ialah melakukan perubahan-perubahan terhadap substansi kontrak agar menyesuaikan dengan kehendak masing-masing.