Pada sebuah produk yang beredar di masyarakat luas, HKI ini menjadi penting karena menyangkut perlindungan karya milik seseorang agar tidak ditiru atau diambil oleh pihak lain.
Sesuai dengan pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization), pengaturan HKI sudah ada dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1994. Pengertian HKI sendiri ialah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yakni hak asasi manusia (human right).
Seberapa pentingkah HKI ini untuk sebuah produk? Tentu saja sangat penting. Karena siapapun yang sudah menciptakan sebuah karya entah dalam bentuk jasa, barang dan sebagainya, pasti tidak menginginkan karya tersebut dijiplak dan diakui oleh pihak lain bukan? Maka dari itu memiliki HKI menjadi wajib untuk menghindari berbagai hal yang tidak diinginkan.
Fungsi dan Tujuannya.
-
-
- Sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta, bisa dalam bentuk perorangan ataupun kelompok. Yang mana sudah membuahkan hasil jerih payah untuk menciptakan karya dengan nilai ekonomis dan kebermanfaatan di dalamnya.
- Merupakan langkah antisipasi dan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran atas HAKI kepemilikan seseorang. Ketika sebuah produk memiliki potensi bagus di pasaran, maka harus segera melakukan proses pendaftaran. Hal ini akan menjadi keuntungan seseorang tersebut untuk memonopoli pasar agar pihak lain tidak bisa menggunakan HAKI tersebut tanpa izin.
- Untuk meningkatkan kompetisi, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Dengan adanya HAKI ini, akan terus menerus mendorong para pencipta agar tidak berhenti berkaya; melakukan berbagai terobosan yang lebih baik, dan memperluas pangsa pasar demi mendapatkan apresiasi lebih banyak dari masyarakat.
- Dapat menjadi bahan pertimbangan penting untuk menentukan strategi bagi penelitian dan perindustrian yang ada di Indonesia.
-
Macam-macam bentuk HKI.
Hak Cipta (UU No. 19/2002 diganti UU No. 28/2014)
Merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah mewujudkan suatu ciptaan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Hak kekayaan industri meliputi :
-
-
- Paten (UU No. 14 Tahun 2001) – pemberian hak eksklusif oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, untuk waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- Desain Industri (UU No. 31 Tahun 2000) – suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yag memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
- Merek (UU No. 15 Tahun 2001) – suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa.
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 Tahun 2000) – pemberian hak eksklusif dari Negara Republik Indonesia kepada pendesain atau hasil kreasinya, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
- Rahasia Dagang (UU No. 30 Tahun 2000) – informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan terjaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
- Indikasi Geografis (UU No. 15 Tahun 2001) – hak untuk melindungi suatu produk atau jasa yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau jasa.
-