Badan yang mempunyai kebijakan untuk menelitinya ialah LPPOM MUI. Yang mana mereka mempunyai kewenangan untuk menentukan dan menjamin sebuah produk menggunakan bahan baku dengan unsur-unsur yang tidak akan membahayakan nyawa para konsumennya ketika mengonsumsi atau memakainya.
Dengan adanya cap HALAL MUI ini, berarti sebuah produk sudah lolos uji di laboratorium LPPOM MUI dan baru boleh diperjualbelikan secara luas ke khalayak.
PRODUK HALAL.
Produk yang telah mendapatkan label HALAL sesuai dengan syariat Islam (Pasal 1 angka 2 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal) artinya barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta masyarakat yang memakai, mempergunakan atau memanfaatkan barang gunaan mengandung unsur-unsur yang tidak haram.
LABORATORIUM LPPOM MUI.
Memiliki fasilitas yang mencakup laboratorium bioteknologi, fisika, kimia, dan mikrobiologi dengan alat-alat seperti real-time PCR, GC-FID, GS-MS, HPLC, ICP-MS, dan sebagainya. Lab. LPPOM MUI menyediakan pelayanan pengujian antara lain :
-
-
- Identifikasi protein spesifik babi.
- Identifikasi DNA spesies.
- Pengukuran kadar pelarut.
- Daya tembus air pada produk tinta dan kosmetik.
- Identifikasi kulit pada produk kulit samak.
- Analisa pemenuhan SNI pada produk pangan.
-
SERTIFIKAT HALAL MUI.
Tujuan Sertifikasi HALAL
Melakukan sertifikasi HALAL pada produk pangan, obat-obatan, kosmetika, dan produk lainnya untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal terjamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH).
Kewajiban Sertifikat HALAL
Seorang pelaku usaha tidak boleh memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “HALAL” yang tercantum dalam label (Pasal 8 ayat (1) huruf h UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).
Pada pasal 4 UU JPH menyatakan bahwa “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat HALAL”.
Wewenang Penerbitan Sertifikat HALAL dan Penetapan Kehalalan Produk
LPPOM MUI memiliki 3 kewenangan, yaitu :
-
-
- Mengeluarkan fatwa kehalalan suatu produk. Sebelum BPJPH mengeluarkan label HALAL, terlebih dahulu sudah mendapatkan fatwa kehalalan dari MUI. Fatwa HALAL tetap jadi domain MUI.
- Melakukan sertifikasi Lembaga Pemeriksa HALAL (LPH).
- Auditor-auditor yang bergerak dalam industri HALAL harus mendapatkan persetujuan MUI.
-
MUI melakukan penetapan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa HALAL untuk memutuskan kehalalan suatu produk paling lama 3 hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari LPH.
BPJPH kemudian mendapatkan persetujuan penetapan tersebut dari MUI sebagai dasar penerbitan sertifikat HALAL. Dalam penyelenggaraan jaminan produk HALAL, BPJPH berwenang untuk :
-
-
- merumuskan dan menetapkan kebijakan jaminan produk HALAL;
- menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria jaminan produk HALAL;
- menerbitkan dan mencabut sertifikat HALAL dan label HALAL pada produk;
- melakukan registrasi sertifikat HALAL pada produk luar negeri;
- mengadakan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk HALAL;
- melakukan akreditasi terhadap LPH;
- mengadakan registrasi auditor HALAL;
- pengawasan terhadap jaminan produk HALAL;
- melakukan pembinaan auditor HALAL; dan
- berkerja dama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan jaminan produk HALAL.
-
Pertama, sertifikasi auditor HALAL;
Kedua, penetapan kehalalan produk yang dikeluarkan oleh MUI dalam bentuk keputusan penetapan HALAL produk; dan
Ketiga, akreditasi LPH.