Pertama. Berkas makanan, minuman, dan bahan pangan tambahan menggunakan map snelhecter berwarna merah.
Kedua. Untuk berkas makanan diet menggunakan map snelhecter berwarna hijau.
Ketiga. Sedangkan berkas makanan fungsional dan makanan rekayasa genetika menggunakan map snelhecter berwarna biru.
ODS (One Day Service)
Pertama. Berkas makanan menggunakan map snelhecter transparan berwarna biru.
Kedua. Untuk minuman dan bahan pangan tambahan menggunakan snelhecter transparan berwarna merah.
Syarat-Syarat Mendaftar Produk Impor
Terdapat perbedaan dengan pengajuan produk dalam negeri, yakni ada berkas-berkas khusus yang harus dipersiapkan sebagai syarat minimal perizinan BPOM :
-
-
- Surat penunjukkan dari pabrik asal, jangan lupa siapkan dokumen asli dan fotokopi untuk lampiran.
- Health Certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di negara asal, siapkan juga dokumen asli dan fotokopi untuk lampiran.
- Hasil analisa laboratorium yang asli (berlaku 6 bulan setelah tanggal pengujian), berkaitan dengan produk zat gizi, klaim zat sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi, dan cemaran logam.
- Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
- Formulir pendaftaran yang telah terisi lengkap.
-
Khusus ODS (One Day Service) wajib melampirkan surat persetujuan produk sejenis dan label yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.
Formulir yang telah terisi, kemudian diperbanyak masing-masing 4 rangkap, dengan keterangan 1 rangkap untuk arsip produsen dan 3 rangkap lainnya untuk diserahkan kepada petugas sesuai ketentuan :
Umum – berkas semua produk menggunakan map snelhecter berwarna kuning.
ODS (One Day Service) – semua berkas produk menggunakan map snelhecter transparan berwarna kuning.
Alur pendaftaran izin edar.
Berikut ini alur pendaftaran yang harus dilalui, simak pemaparannya di bawah ini!
Pertama. Pendaftar mengajukan permohonan pendaftaran tertulis dengan cara mengisi formulir dan melampirkan data pendukung.
Kedua. Kemudian pendaftar menyerahkan permohonan sebanyak 2 rangkap (asli dan fotokopi) kepada Kepala BPOM cq Direktur Standarisasi Produk Pangan.