Dalam menjalankan peranannya tersebut, terdapat Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SISPOM). Tujuannya memastikan keamanan dan kelegalan semua obat-obatan dan makanan yang beredar di pasaran. Karena hal tersebut menyangkut kenyamanan dan mencegah agar tidak ada konsumen yang merasa rugi akibat tersebarnya produk obat atau makanan yang berbahaya bagi kesehatan.
Prinsip dasar dalam SISPOM :
-
-
- Tindakan pengamanan dengan cepat, tepat, akurat dan professional.
- Melakukan tindakan berdasarkan atas tingkat risiko dan berbasis bukti-bukti secara ilmiah.
- Lingkup pengawasan bersifat menyeluruh dan mencakup seluruh siklus proses.
- Berskala nasional/lintas provinsi dengan jaringan kerja internasional.
- Otoritas yang menunjang penegakan supremasi hukum.
- Mempunyai jaringan laboratorium nasional yang kohesif dan kuat, serta berkolaborasi dengan jaringan global.
- Memiliki jaringan sistem informasi keamanan dan mutu produk.
-
Tugas-tugas BPOM.
Sesuai dengan Pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017, Badan Pengawas Obat dan Makanan punya dua tugas utama yakni :
Pertama. Untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan di sektor pengawasan Obat dan Makanan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua. Obat dan Makanan terdiri dari berbagai macam jenis seperti obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
Fungsi utama BPOM.
Berdasarkan pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, harus menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut :
-
-
- Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, BPOM menyelenggarakan fungsi :
-
-
- penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
- pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
- koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM;
- pengawasan atas pelaksanan tugas di lingkungan BPOM; dan
- pelaksanan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.
-
-
- Pengawasan Sebelum Beredar sebagaimana maksud pada ayat (1) adalah pengawasan Obat dan Makanan sebelum beredar sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk yang sudah melalui penetapan.
- Pengawasan Selama Beredar sebagaimana maksud pada ayat (1) adalah pengawasan Obat dan Makanan selama beredar untuk memastikan Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk yang telah melalui proses penetapan serta tindakan penegakan hukum.
- Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, BPOM menyelenggarakan fungsi :
-
Fungsi Balai Besar/Balai POM (Unit Pelaksana Teknis).
Menurut Pasal 4 Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018, Unit Pelaksana Teknis BPOM menyelenggarakan fungsi :
-
-
- Penyusunan rencana dan program di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pemeriksaan sarana/fasilitas produksi Obat dan Makanan;
- Melakukan pemeriksaan sarana/fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan/atau sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian;
- Melaksanakan sertifikasi produk dan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan;
- Melakukan pengambilan contoh (sampling) Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan;
- Melakukan intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
- Melakukan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
-
Jenis izin edar.
BPOM mempunyai 3 jenis label izin edar, berikut ini penjelasannya :
SP – atau label Sertifikat Penyuluhan, Dinas Kesehatan mempunyai wewenang untuk memberikan label tersebut terhadap para pengusaha skala kecil atau Usaha Kecil Menengah (UKM).
MD – atau label Makanan Dalam, pemberian langsung oleh lembaga BPOM kepada perusahan besar yang memproduksi makanan dan minuman yang telah memenuhi kualifikasi dan syarat.
Perbedaan izin BPOM dengan izin lainnya.
Izin lainnya ini mengacu pada izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (izin PIRT) dan lebih mengkhususkan pada produsen dengan skala usaha kecil sampai menengah.
Pada produk yang sudah terdaftar dalam BPOM, ia akan memperlihatkan label MD atau ML yang diikuti dengan barcode. Alangkah baiknya memang mendaftarkan sebuah produk kepada Badan POM, agar lebih menjamin keamanannya seperti produsen berskala besar.
Namun semua sertifikat dari lembaga resmi mempunyai kegunaan untuk melindungi masyarakat dari produk makanan dan minuman yang dapat membahayakan kesehatan konsumen. Maka dari itu, semua produk yang akan atau telah diedarkan di Indonesia (dari dalam dan luar negeri) harus tersertifikasi melalui instansi yang berwenang.
Persyaratan pengajuan kepada Badan POM.
Persyaratan Pendaftaran Produk Dalam Negeri
Syarat minimal yang harus ada ialah :
-
-
- Fotokopi Surat Izin Industri dari Departeman Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Hasil analisa laboratorium yang asli (berlaku 6 bulan setelah tanggal pengujian), berkaitan dengan produk zat gizi, klaim zat sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikroboiologis, dan cemaran logam.
- Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
- Formulir pendaftaran yang telah terisi dengan lengkap.
-
Khusus ODS (One Day Service), wajib melampirkan surat persetujuan produk sejenis dan label yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.
Formulir yang telah terisi, kemudian diperbanyak masing-masing 4 rangkap, dengan keterangan 1 rangkap untuk arsip produsen dan 3 rangkap lainnya untuk diserahkan kepada petugas sesuai ketentuan :
Umum