Dalam sebuah kerja sama bisnis, pasti akan selalu menemukan yang namanya MoU bukan? Surat perjanjian tersebut menjadi sangat penting penggunaannya, sehingga tidak boleh sampai terlupakan. Posisi MoU ini biasanya menjadi langkah awal dua belah pihak untuk melakukan perjanjian kerja sama. Hal ini bertujuan agar kerja sama yang sudah terjalin tetap pada jalur semestinya. Sudahkah Anda mendalaminya secara baik? Yuk simak rangkumannya di bawah ini untuk menambah wawasan Anda!
Apa itu MoU?
MoU (Memorandum of Understanding) atau “Nota Kesepahaman” ialah suatu bentuk perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak atau lebih dan tercantum dalam sebuah dokumen formal/tertulis. Dalam kitab undang-undang hukum perdata, ternyata tidak mencatat bahwa MoU ini termasuk ke dalam hukum.
Walaupun begitu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjelaskan apabila ada banyak sekali surat perjanjian berdasarkan ketentuan pada pasal 1338 KUH Perdata atau Pasal 13120 terkait dengan syarat sahnya suatu perjanjian.
Pembuatan MoU sebenarnya merupakan titik awal jembatan komunikasi atas negosiasi yang telah dibuat antara dua belah pihak/lebih, yang berisikan apa saja yang menjadi tujuan penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Pada dasarnya, dokumen ini tidak memiliki kekuatan yang bersifat mengikat. Akan tetapi dalam dunia bisnis, nota kesepahaman tersebut kerap kali menjadi sebuah kontrak dan punya kekuatan mengikat secara moral. Sehingga perjanjian yang sudah dibuat, tidak bisa dibatalkan begitu saja.
Tujuan dari Memorandum of Understanding.
Prospek ke Depan Belum Jelas
Apabila dalam prospek bisnis masih belum terdapat kejelasan, proses pembatalan kesepakatan dalam perjanjian masih memungkinkan untuk terjadi. Sehingga MoU di sini berfungsi karena tidak adanya kepastian tentang pelaksanaan perjanjian kerja sama, namun kedua belah pihak merasa tetap perlu menindaklanjuti kemungkinan terjalinnya kerja sama tersebut.
Kesepakatan yang Sifatnya Masih Lama
Proses kesepakatan dan penandatanganan kontrak, biasanya butuh waktu dan negosiasi yang cukup panjang dan berat. Maka nota kesepahaman ini kemudian dibuat dan juga berlaku untuk sementara waktu saja. Sehingga dua belah pihak mempunyai sebuah ikatan sebelum melakukan tanda tangan kontrak kerja sama yang sifatnya nyata.